Monday, September 7, 2015

Introduction






     Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Nasional Penanggulangan Tuberkulosis mengamanatkan bahwa penanggulangan terhadap TB merupakan program nasional yang wajib dilakukan oleh setiap institusi pelayanan kesehatan dan menjadi dasar bagi semua pelaksanaan penanganan TB. Mengingat pelaksanaan pelayanan TB di rumah sakit sangat rumit dengan keterlibatan pelbagai bidang disiplin ilmu kedokteran serta penunjang medis, baik di poliklinik, maupun bangsal bagi pasien rawat jalan dan rawat inap serta rujukan pasien dan spesimen. Maka dalam pengelolaan TB di rumah sakit dibutuhkan manajemen tersendiri dengan dibentuknya Tim DOTS di Rumah Sakit.
             Pada tanggal 27 Juni 2012, RSUD Gunung Jati Kota Cirebon telah membentuk kembali Tim Pengendali Penyakit Menular Tuberkulosis dengan Strategi DOTS melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Gunung Jati Kota Cirebon nomor 443.22/Kep.148-RSUD.GJ/2012 yang selanjutnya disebut Tim DOTS RSUD Gunung Jati Kota Cirebon. Tim DOTS RSUD Gunung Jati Kota Cirebon menjalankan Pelayanan Pengendalian Penyakit Menular TB dengan Strategi DOTS di RSUD Gunung Jati Kota Cirebon pada tanggal 2 Oktober 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Gunung Jati Kota Cirebon nomor 440/Kep.230-RSUD.GJ/2012.
           

No comments:

Post a Comment

Powered By Blogger