Sesuai dengan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Nasional
Penanggulangan Tuberkulosis mengamanatkan bahwa penanggulangan terhadap TB
merupakan program nasional yang wajib dilakukan oleh setiap institusi pelayanan
kesehatan dan menjadi dasar bagi semua pelaksanaan penanganan TB. Mengingat
pelaksanaan pelayanan TB di rumah sakit sangat rumit dengan keterlibatan
pelbagai bidang disiplin ilmu kedokteran serta penunjang medis, baik di
poliklinik, maupun bangsal bagi pasien rawat jalan dan rawat inap serta rujukan
pasien dan spesimen. Maka dalam pengelolaan TB di rumah sakit dibutuhkan
manajemen tersendiri dengan dibentuknya Tim DOTS di Rumah Sakit.
Pada tanggal 27 Juni 2012, RSUD Gunung Jati Kota Cirebon
telah membentuk kembali Tim Pengendali Penyakit Menular Tuberkulosis dengan
Strategi DOTS melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Gunung Jati Kota Cirebon
nomor 443.22/Kep.148-RSUD.GJ/2012 yang selanjutnya disebut Tim DOTS RSUD Gunung
Jati Kota Cirebon. Tim DOTS RSUD Gunung Jati Kota Cirebon menjalankan Pelayanan
Pengendalian Penyakit Menular TB dengan Strategi DOTS di RSUD Gunung Jati Kota
Cirebon pada tanggal 2 Oktober 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD
Gunung Jati Kota Cirebon nomor 440/Kep.230-RSUD.GJ/2012.


No comments:
Post a Comment